Kadis P3A2KB Dairi Ruspal Simarmata: Kesejahteraan Anak Harus Jadi Perhatian
SIDIKALANG: koranmedan.com
Kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual (pekerja anak) digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas, Selasa (19/6/2024).
Kapala Dinas P3A2KB Kabupaten Dairi dr. Ruspal Simarmata mengatakan, dalam Undang-undang disebutkan pentingnya melakukan kegiatan untuk menjamin, melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan.
“Kesejahteraan anak harus menjadi perhatian semua pihak. Karena terkait anak, banyak hal yang perlu dicermati. Sering kita anggap biasa saja ternyata sudah menjadi pelanggaran terhadap hak anak. Karena itu kita harus berikan perhatian kita kepada anak,” kata Ruspal Simarmata.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Dairi, Budianta Pinem diwakili Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Desman Sihotang menyampaikan, ada beberapa alasan kenapa anak perlu dilindungi. Berdasarkan alasan filosofi karena anak merupakan generasi penerus, Karunia Tuhan. Selanjutnya, alasan konstitusional bahwa hak dan tumbuh kembang anak merupakan kewajiban negara.
“Alasan normatif- yuridis adanya amanah Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang peradilan anak. Sedang alasan sosiologis yaitu anak menjadi kelompok rentan kejahatan, dan rentan terpengaruh lingkungan negatif,” kata Desman.
Dijelaskan, adapun asas-asas perlindungan anak berdasarkan Convention on The Rights of The Child junto Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yaitu, asas non diskriminatif, tidak memperlakukan berdasarkan kelompok -kelompok tertentu, dan asas kepentingan yang terbaik bagi anak.
“Dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.
Demikian juga asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua.
“Tidak kalah pentingnya asas penghargaan terhadap pendapat anak, serta penghormatan hak-hak anak
untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya,” kata Desman Sihotang.*** (mata)
