P3A2KB Dairi Gelar Konvensi Hak Anak
Kadis P3A2KB Kabupaten Dairi dr. Ruspal Simarmata saat menyampaikan sambutan.
SIDIKALANG: koranmedan.com
Kesejahteraan dan hak-hak anak harus menjadi perhatian semua kalangan. Terkait dengan anak, banyak hal yang dianggap biasa saja ternyata sudah menjadi pelanggaran terhadap hak anak.
“Kita harus berikan perhatian kita kepada anak, seperti dikatakan dalam Undang-Undang bahwa kita melakukan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan,” demikian disampaikan dr. Ruspal Simarmata Kadis
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi pada Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) bagi penyedia layanan kualitas hidup anak seperti sekolah, Puskesmas, Pesantren, Perpustakaan dan Disdukcapil, yang digelar di Aula SMKN 1 Sidikalang, Kamis (11/7/2024).
Sedangkan Mentor Gender Mainstreaming and Childrens, Dra. Marhamah Siregar M.Si dalam paparannya menyampaikan, hak anak merupakan perjanjian universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen Internasional. Konvensi hak anak diadopsi dalam Sidang Umum PBB tahun 1989.
Konvensi atau kovenan merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau disebut instrumen internasional.
“Ada 10 pernyataan hak anak yaitu, Hak akan nama dan kewarganegaraan, Hak kebangsaan, Hak persamaan dan non diskriminasi, Hak perlindungan, Hak pendidikan, Hak bermain, Hak rekreasi, Hak akan makanan, dan Hak kesehatan,” terang Dra. Marhamah Siregar M.Si.*** (mata)
