Pj Bupati Dairi Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

SIDIKALANG: koranmedan.com
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka makin besar tanggung jawab yang diemban oleh para Kepala Desa.
Demikian sambutan Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin saat mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 161 Kepala Desa se Kabupaten Dairi di Gedung Olah Raga (GOR) Sidikalang, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda antara lain Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Pj. Sekda Jonny Hutasoit, Kadis PMD Simon Tony Malau, para camat se-Kabupaten Dairi, Pj Ketua TP-PKK, Ny Ermawaty Charles Bantjin, serta lainnya
Dijelaskan, penambahan dua tahun masa jabatan yakni periode 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027, masa jabatan 2021 – 2027 menjadi 2021- 2029 dan periode 2023 – 2028 menjadi 2023-2031 tentunya para Kepala Desa menambah semangat kerja dalam memimpin pembangunan di desa masing-masing.
“Harapan kita para Kepala Desa untuk melakukan cek dan ricek rencana pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan desa,” pesan Charles Bantjin.*** (mata)
