Surat Palsu PWI Bermunculan, Ketum PWI Pusat Minta Waspadai Klaim Pengurus Ilegal
Ketum PWI Pusat yang sah Hendry Ch Bangun.
JAKARTA: koranmedan.com
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal. Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah. “Surat palsu kini diduga dikeluarkan pengurus PWI ilegal untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry Ch Bangun di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 6 September 2024.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.
Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024. “Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.
Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.*** (Tati R)
