Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Yuliati Ningsih, SH, MH saat memperlihatkan barang bukti yang dimusnahkan, Kamis (31/10/2024).
T.BALAI: koranmedan.com
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai musnahkan barang bukti berbagai kasus pidana di gudang penyimpanan barang bukti, Kamis (31/10/2024). Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan surat perintah Kepala Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, terutama terkait kasus Narkoba. Beberapa di antaranya adalah sabu 59,78 gram, ganja 92,5 gram, ekstasi 22,14 gram, serta sejumlah handphone dan timbangan. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain seperti makanan dan minuman dalam jumlah besar.
Pemusnahan merupakan bagian dari tugas rutin Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan putusan pengadilan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan Narkoba. Kita tidak ingin barang bukti ini kembali beredar di masyarakat dan merusak generasi muda,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima Koranmedan.com.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih menegaskan, tindakan pemusnahan adalah langkah nyata dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan Narkoba.
Dilaporkan, kegiatan pemusnahan berjalan lancar dan dihadiri sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Dengan pemusnahan, Kejari berharap dapat memberi efek jera dan menegaskan komitmen dalam penegakan hukum.*** (Syafrizal)
