Terduga Pemerkosa di Kebun Nagajuang Madina Terancam 15 Tahun
Terduga Pemerkosa di Kebun Nagajuang berinisial ARH.
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Sebulan melarikan dari kejaran Polisi, teka-teki seperti apa tampang terduga pelaku pemerkosa gadis di bawah umur penduduk Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi di lokasi perkebunan warga di Kecamatan Nagajuang Kabupaten Madina pada Ahad/Minggu (6/10/2024) lalu akhirnya terungkap.
Seperti apa tampang pelaku terduga ini terungkap dalam paparan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kabag Ops, AKBP Muhammad Rusli dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto yang menjelaskan kronologi peristiwa pemerkosaan dengan kekerasan itu dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024).
Kapolres mengatakan, pelaku adalah pria bernama Abdur Rahman Harahap (45), penduduk Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku memiliki dua alamat yang berbeda, satu di Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian di Ujung Batu Provinsi Riau,” katanya.
Arie Paloh menerangkan, pelaku diamankan di sebuah bengkel milik warga yang berada di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi pada 6 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kebetulan pada saat itu kita menerima informasi dari warga motor pelaku sedang rusak dan diperbaiki di bengkel itu,” ungkapnya.
Untuk pencarian, Kapolres Madina mengatakan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar bersama tim Opsnal telah menempuh dua Provinsi yakni Sumut dan Riau selama tiga pekan.
“Pelaku berpindah – pindah tempat saat jadi pelarian , nomor telepon yang digunakan diganti langsung setelah selesai digunakan,” terang Arie Paloh.
Perwira berpangkat melati dua emas dipundaknya itu menyebut, pelaku bukan hanya kali ini melakukan tindak pidana. Kejahatannya lainnya juga dilakukan seperti pencurian kendaraan bermotor.
“Ada enam sepeda motor yang dicuri pelaku, di wilayah Riau, Tapsel dan Madina. Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya bermodalkan mulut manis dan pendekatan sehingga para korban percaya,” imbuh Kapolres Arie Paloh.
Sementara AR kepada wartawan mengaku, semua korbannya dikelabui dengan trik pendekatan sehingga orang mudah percaya pada dirinya.
“Saya tidak ada ilmu apapun dalam melakukan target, itu semua modal pendekatan sehingga orang percaya,” akunya.
Terkait hubungan dengan ayah korban pemerkosaan, AR mengaku baru tiga kali berkomunikasi soal bisnis penjualan pinang. AR juga mengaku dirinya memperkosa di sebuah kebun di wilayah Nagajuang.
“Kalau soal bisnis pinang itu betul, saya pernah terlibat dalam bisnis pinang,” sebutnya.
Tersangka AR diancam dengan pasal kekerasan terhadap anak sesuai yang tercantum dalam Undang – undang Perlindungan Anak ( UUPA) dengan ancaman 15 tahun penjara.*** (Sir)
