Pj Sekda Dairi Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
SIDIKALANG: koranmedan.com
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Aula SMA Santo Petrus, Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi dibuka Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung dan dihadiri Pj Sekda Dairi Jonny Hutasoit, perwakilan unsur Forkopimda, komisioner KPU, Bawaslu serta undangan lainnya.
Pj Sekda Dairi sebagai narasumber menyampaikan potensi kerawanan yang mungkin terjadi sepanjang proses di hari “H” Pilkada 27 November 2024 meliputi potensi yang mungkin terjadi berdasarkan topografi, geografis, iklim dan sejarah yang perlu mendapat penanganan dan perhatian.
“Berdasarkan topografi dan geografisnya Kabupaten Dairi yang terdiri dari 15 kecamatan, 161 desa dan 8 kelurahan, juga memiliki desa terjauh dan desa terluar yang perlu mendapat perhatian,” jelas Jonny Hutasoit.
Sebagai contoh kata Jonny, Desa Sukadame, dan beberapa desa di Kecamatan Tanah Pinem dan desa terjauh lainnya perlu mendapat penanganan khusus dalam distribusi logistik.
Selain itu berdasarkan sejarah penyelenggaraan Pemilu seperti Pilkada juga Pilkades, ada beberapa daerah rawan konflik yang juga perlu mendapat perhatian dalam Pilkada. Demikian juga berdasarkan sejarah penyelenggaraan Pemilu baik Pilpres, Pileg, Pilkada, dan Pilkades ada beberapa daerah yang tercatat rawan konflik.
“Guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan tersebut Pemkab Dairi, bersama TNI/Polri dan stakeholder lainnya telah bersepakat melalui kolaborasi dan koordinasi mencegah potensi konflik itu terjadi,” kata Jonny Hutasoit.
Sebelumya, Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung menjelaskan, tanggal 23 November 2024 merupakan hari terakhir kampanye Pilkada oleh para pasangan calon kepala daerah. Dan 24-26 November 2024 hari tenang, di mana masyarakat pemilih diberi waktu untuk merenung siapa calon pemimpin yang akan dipilih menjadi pemimpin 5 tahun ke depan.
Untuk itu, perlu melakukan sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan ketentuan yang penting dipahami oleh penyelenggara dan penting untuk disosialisasikan kepada pemilih.
“Tujuan kegiatan dengan mengundang unsur masyarakat, seperti NGO, Organisasi Kepemudaan, dan mahasiswa agar pemilih menggunakan hak suaranya dan dapat menjadi agen-agen sosialisasi kegiatan khususnya kepada pemilih pemula ,” kata Ariyanto Tinendung.*** (mata)
