KPU Isyaratkan Pembatalan SAHATA, Pilkada Madina Terancam Lawan Kotak Kosong
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan saat menerima audensi, Tim Kampanye Paslon No 1 Harun Mustafa Nasution – Muhammad Ichwan Husen Nasution di kantornya, Ahad/Minggu malam (24/11/2024).
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Mandaling Natal (Madina) memberikan isyarat akan membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Saifullah Nasution – Atika Azmi Utama Nasution ( SAHATA) menyusul rekomendasi dari Bawaslu yang meminta agar Saifullah Nasution dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju menjadi Calon Bupati pada Piliada Madina 27 Nopember 2024.
“Jadi sesuai Undang – Undang dan Peraturan KPU, kami berkewajiban melaksanakan isi rekomendasi Bawaslu”, tegas Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan saat menerima audensi, Tim Kampanye Paslon No 1 Harun Mustafa Nasution – Muhammad Ichwan Husen Nasution di kantornya, Ahad/Minggu malam (24/11/2024).
Ketua KPU Madina juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu.
“Dalam kesempatan ini juga saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menyebutkan tidak bersedia menjalankan isi rekomendasi Bawaslu”, terangnya.
Sedangkan terkait adanya statemen sebelumnya yang dikutip sejumlah media online yang menyebutkan bahwa pasangan Saifullah – Atika tidak mungkin didiskualifikasi juga dibantah oleh Ketua KPU Madina.
“Pernyataan itu saya sampaikan sebelum adanya laporan dugaan LHKPN ke Bawaslu, dan bukan dalam konteks menyikapi isi rekomendasi”, jelasnya.
Dalam kesempatan audensi tersebut, hadir juga pelapor Arsidin Batubara, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, dan sejumlah pimpinan Parpol pengusung Harun – Ichwan dan tim pemenangan.
Pertemuan tim Paslon Harun – Ichwan dengan jajaran KPU Madina berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan.*** (AFS)
