Pemkab Dairi Terima Penghargaan
Peringkat 3 Pelayanan Publik

MEDAN: korannedan.com
Penjabat (Pj) Bupati Dairi Surung Charles Bantjin menerima penghargaan peringkat 3 atas prestasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Pjs. Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, di Aula Tengku Rizal Nurdin Jl. Sudirman 41 Medan, Senin (25/11/2024).
Terkait penghargaan itu, Charles Bantjin menyampaikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk terus fokus dalam upaya meningkatkan kualitas dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024 ini tidak sekedar pengakuan atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai motivasi kepada seluruh penyelenggara pelayanan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan pada masa-masa berikutnya,” ungkap Charles.
Dijelaskan, adapun lokus penilaian kepatuhan pelayanan publik pada tahun 2024 meliputi tujuh lokus yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta UPT Puskesmas Sigalingging dan UPT Puskesmas Pegagan Julu II.
“Berdasarkan hasil Penilaian Ombudsman atas Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, memperoleh nilai 94,83 dan masuk kategori Zona Hijau (A) dengan Opini Kualitas Tertinggi,” kata Charles.
Pj. Bupati Dairi berharap agar penghargaan tersebut menjadi pengingat bagi Pemerintah Kabupaten Dairi agar senantiasa berbenah untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi sebagai pihak pengguna layanan, kami menyadari pencapaian tersebut merupakan hasil kerja dan dukungan semua pihak,” ucap Charles Bantjin didampingi Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik, dan Kepala Dinas Disdukcakpil Dairi Dedi Situmorang.*** (mata)
