KPU Kota Medan Gelar PSU di 2 TPS

Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.
MEDAN: koranmedan.com
Dampak dari temuan pelanggaran berupa adanya warga pemilih yang membawa HP saat melakukan pencoblosan serta mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS.
“Dengan adanya temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memberikan rekomendasi ke kita untuk dilakukan PSU. Kemungkinan 5 Desember 2024 kita gelar PSU-nya, dan serentak dengan kabupaten/kota lainnya di Sumut yang terdapat PSU juga,” ucap Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12/2024).
Dijelaskan Mutia, adapun PSU tersebut akan digelar di TPS 07 Kecamatan Medan Area dan TPS 04 Kecamatan Medan Labuhan.
“Untuk yang di TPS 07 karena ada masyarakat yang mencoblos dua kali, sementara TPS 04 karena membawa HP saat mencoblos. Saat ini rekomendasinya sudah disampaikan ke kita secara lisan, untuk surat resminya lagi dipersiapkan Bawaslu Kota Medan,” sebutnya.
Dengan adanya PSU tersebut, Mutia mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Sumut untuk ketersediaan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 serta surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
“Untuk surat suara Pilwalkot Medan kita masih ada stok, tinggal menunggu surat suara Pilgubsu saja. Jadi kita masih menunggu. Dari 2 TPS itu, kurang lebih ada sekitar 1.000 daftar pemilih tetap (DPT),” pungkas Mutia.*** (Zulmar)
