Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar
SIDIKALANG: koranmedan.com
Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si didampingi Waka Polres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, Rabu (22/1/2025).
AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” sebut Kapolres.
Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Di mana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang ke rumah.
“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, dan selanjutnya tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.
Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak. Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana. Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, tutup Kapolres Dairi.***(mata)
