KPU Sumut Minta MK Tolak Permohonan Paslon Edy-Hasan
Ketua KPU Sumut Agus Arifin.
MEDAN: koranmedan.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon (Paslon) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan). Menyatakan keputusan KPU Sumut Nomor 495 tahun 2024 tetap benar dan berlaku serta menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur Sumut Paslon 1 sebesar 3.645.611 suara dan Paslon 2 sebesar 2.009.311 suara.
KPU Sumut minta MK tolak permohonan Edy-Hasan itu disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin ketika menjawab wartawan saat dihubungi dari Medan terkait Petitum KPU Sumut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumut 2024, Rabu (22/1/2025).
Agus mengatakan, pihaknya telah selesai mengikuti sidang lanjutan PHPU Pilgub Sumut di MK, hari itu. Dalam persidangan lanjutan tersebut, kata Agus, hakim telah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. “Ini sidang kedua,” katanya.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) pada, Senin (13/1/2025), sebut Agus, telah disampaikan alasan melakukan gugatan, yaitu rendahnya partisipasi karena banjir, sehingga tuntutannya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Sumut.
Dalam sidang lanjutan tersebut, sambung Agus, yakni mendengarkan jawaban KPU Sumut selaku termohon, jawaban pihak terkait yakni tim kuasa Paslon 01 Bobby Nasution-Surya serta mendengarkan jawaban Bawaslu Provinsi Sumut.
“Untuk sidang ini, KPU Sumut memberi kuasa kepada 14 tim hukum, antara lain Unoto Dwi Yulianto, Raden Liani Afrianty, KM Ibnu Shina Z, Ridwan Nurrohim dan Wahyuddin,” sebut Agus.
Usai sidang kedua ini, tambah Agus, pihaknya akan menunggu hasil rapat hakim MK, apakah memutuskan sengketa perkara dilanjutkan atau tidak (Putusan Sela). “Kalau dilanjutkan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Kalau tidak dilanjutkan, maka langsung keputusan sidang,” katanya.
Jadi, lanjut Agus, sifatnya KPU Sumut menunggu hasil MK. “Kalaupun nanti hasilnya adalah sidang lanjutan agenda pembuktian, maka akan menghadirkan saksi masing-masing pihak dan ahli. Paling lama jadwalnya awal Februari 2025,” kata Agus.
Diketahui, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang lanjutan MK dengan agenda pemeriksaan persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025. Sebelumnya, MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara.*** (Zulmar)
