Terungkap Pemko Tanjungbalai Belum Terbitkan Izin Operasional untuk Funderland Indonesia

Foto Wahana Bermain Funderland Indonesia yang berada di Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai dijepret Kamis (13/2/2025).

Suasana RDP pihak Pemko Tanjungbalai, Penggiat Sosial, Funderland Indonesia dan pihak DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (12/2/2025).
T.BALAI: koranmedan.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/2/2025) untuk menindaklanjuti insiden patah tulang tangan yang dialami seorang anak di wahana permainan Funderland Indonesia.
RDP melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, penggiat sosial, dan perwakilan Funderland Indonesia. Dalam RDP tersebut, terungkap Funderland Indonesia belum memiliki surat izin operasional dari Pemko Tanjungbalai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjungbalai Husni Sahjudin menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi apapun untuk wahana yang berlokasi di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur tersebut.
“Silakan cek kembali surat yang mereka miliki, karena kami tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi apapun,” kata Husni Sahjudin dalam RDP.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pemko Tanjungbalai Damaria menjelaskan, Funderland Indonesia termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko di sektor pariwisata.
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, jenis usaha ini memerlukan izin operasional. Namun, Disporapar belum menerima permohonan izin dari Funderland Indonesia hingga saat ini, meskipun wahana tersebut telah beroperasi selama 11 hari.
“Ini termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko di sektor wisata, yang sebenarnya berada di bawah Disporapar bidang Pariwisata. Namun, pihak kami hingga saat ini belum menerima permohonan dari Funderland Indonesia, meskipun mereka sudah beroperasi sejak 11 hari yang lalu,” ungkap Damaria.
Sementara perwakilan Funderland Indonesia DR. (Cand) Andi, S.Kom., SH., MM., CPM mengklaim pihaknya telah memenuhi berbagai persyaratan izin usaha, termasuk akta pendirian notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), surat rekomendasi kegiatan dari Lurah dan Camat, serta izin keramaian dari Polsek dan Polres.
Pihaknya juga menyatakan telah melakukan pembayaran pajak kepada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai.
Beroperasinya Wahana Permainan Funderland Indonesia menjadi sorotan publik terkait keselamatan pengunjung dan perizinan usaha di Kota Tanjungbalai. DPRD Kota Tanjungbalai berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan semua usaha pariwisata di daerah tersebut beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.*** (Syafrizal)
