Farianda: Sanksi Terhadap 2 Pengurus PWI Sumut Diserahkan Kepada PWI Pusat 
Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik, SE.
MEDAN: koranmedan.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) H. Farianda Putra Sinik, SE mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun untuk memberikan sanksi organisasi kepada dua pengurus PWI Sumut yang telah ditunjuk sebagai Plt. Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut.
“Setelah kita menggelar rapat pengurus harian, Sabtu siang (15/2/2025) di kantor PWI Sumut, disepakati adanya sanksi terhadap kedua orang tersebut. Apa sanksinya, kita serahkan ke PWI Pusat,” ujar Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, dan pengurus harian lainnya, kepada wartawan usai rapat, Sabtu sore (16/2/2025).
Farianda menjelaskan, dalam rapat itu disepakati bahwa kedua orang pengurus i
yakni Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua) dan Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua), dianggap telah melakukan “pembangkangan” dan “pengkhianatan terhadap kepengurusan PWI Sumut yang sah berdasarkan hasil Konferensi PWI Provinsi tahun 2021 lalu.
“Sebab, secara de jure dan de facto, kepengurusan PWI Sumut masih di bawah pimpinan Farianda Putra Sinik (ketua), dan sekretaris SR. Hamonangan Panggabean yang tegak lurus dan loyal kepada PWI Pusat yang sah berdasarkan hasil Kongres PWI tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat,” tegas Farianda.
Untuk itu, imbuh Farianda, beberapa point kesimpulan dalam rapat itu akan mereka sampaikan secara tertulis kepada PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun. “Sekali lagi saya tegaskan, apakah nanti ada sanksi kepada dua orang itu, kita serahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat. Kita tunggu saja apa sanksinya dalam waktu dekat,” ungkap Farianda.
Pada kesempatan itu Farianda juga menghimbau kepada seluruh Pengurus PWI Kabupaten/Kota, dan seluruh anggota PWI se-Sumatera Utara agar tetap bersatu dan solid, serta jangan mau terpengaruh dengan provokasi dan upaya memecah belah “rumah besar” PWI Sumut sebagai wadah bersilaturahmi dan persaudaraan.
“Kembali saya tegaskan, PWI Pusat hanya satu, yakni pimpinan Bang Hendry Ch Bangun, PWI Sumut hanya ada satu, yakni pimpinan Farianda Putra Sinik (ketua) dan SR. Hamonangan Panggabean (sekretaris). Demikian juga pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Sumut saat ini yang sah sesuai SK yang dikeluarkan PWI Sumut,” tegas Farianda.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Hr. Medan Pos itu menambahkan, sanksi tersebut tidak tertutup juga diberikan kepada oknum anggota PWI Sumut yang dianggap melanggar aturan. “Nanti kita lihat saja perkembangannya, apakah yang lain juga ada sanksi. Semua kita serahkan kepada PWI Pusat,” jelasnya.
Farianda yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut itu mengaku sangat menyesali munculnya penunjukkan Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut yang dinilainya sangat abal-abal. ” Saudara Austin dan Ahmad Rivai itu sudah saya anggap sebagai adik dan saudara sendiri. Dan tidak ada masalah dengan mereka selama ini, lagi pula periodesasi saya tinggal 1 tahun lagi, Jika ingin jadi ketua PWI Sumut, silahkan bertarung nantinya dalam konferensi PWI 2026,”tutup Farianda.
Diketahui, baru-baru ini beredar surat keputusan kaleng-kaleng terkait pemberhentian Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sumut oleh oknum mengatasnamakan PWI Pusat. Dan menunjuk Austin Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut.*** (Tati R)
