Sanksi Disiplin ASN, Enam Pejabat Pemko Tanjungbalai Tak Ikut Rakor
Inset Foto Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B dengan latar foto bersama Sekda dan Kepala OPD usai Rakorpem, Rabu (5/3/2025).
T.BALAI: koranmedan.com
Enam pejabat utama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai tidak diperkenankan mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) perdana yang dipimpin Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Fadly Abdina, Rabu (5/3/2025). Keenam pejabat tersebut terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PDAM Tirta Kualo.
Sumber wartawan menginformasikan keenam pejabat tersebut dilarang memasuki ruang Rakorpem di Aula Sutrisno Hadi karena keterlambatan mereka.
“Wali Kota tidak mengizinkan mereka mengikuti Rakorpem karena terlambat,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menambahkan, tindakan itu merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungbalai, terutama dalam kegiatan resmi seperti Rakorpem.
“Wali Kota Tanjungbalai ingin menerapkan disiplin waktu yang lebih ketat bagi seluruh ASN,” lanjut sumber tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungbalai, Edwarsyah, mengonfirmasi kejadian tersebut melalui sambungan telepon.
“Benar, beberapa Kepala OPD, termasuk saya, tidak diizinkan mengikuti Rakorpem karena terlambat,” katanya.*** (Syafrizal)
