Nonaktif Status ASN Istri Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Dua Instansi Pemko Beda Pendapat
Fitra Hadi, Inspektur Kepala Inspektorat Pemko Tanjungbalai saat menjelaskan sanksi hukuman disiplin Fatiah Haitami kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai berbeda pendapat soal status nonaktifnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Fatiah Haitami, istri Wali Kota Tanjungbalai periode 2021–2025.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyatakan Fatiah telah pensiun, sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan ia diberhentikan karena tidak cakap jasmani.
Kepala BPKPAD Tanjungbalai Siti Fatimah mengaku telah menerima SK Pensiun atas nama Fatiah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Atas dasar itu, pihaknya menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
“SKPP sudah kami terbitkan berdasarkan SK Pensiun dari BKN,” ujar Siti, Kamis (17/4/2025).
Namun, Kepala BKPSDM Tanjungbalai Fatmawati membantah klaim tersebut. Ia menegaskan, Fatiah diberhentikan dari status ASN bukan karena pensiun, melainkan karena ketidakcakapan jasmani.
“Bukan pensiun, tetapi diberhentikan karena tidak cakap secara jasmani,” kata Fatmawati.
Ia juga menambahkan, Fatiah belum memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini berdasarkan usia dan masa kerja.
“Ibu itu belum memenuhi syarat untuk pensiun dini,” lanjutnya.
Hasil penelusuran wartawan menemukan bahwa ASN yang ingin mengajukan pensiun dini ke BPKPSDM Pemko Tanjungbalai harus melengkapi 20 berkas persyaratan, termasuk surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.
Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Fatiah Haitami menunjukkan adanya pelanggaran disiplin. Inspektorat merekomendasikan agar ia dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.*** (Syafrizal)
