Diduga Titipan Pejabat, Tenaga Honorer RSUD Tengku Mansyur Masih Digaji dan Aktif
Andrian Sulin, SH Ketua Wahapi Kota Tanjungbalai dengan latar belakang gedung RSUD Tengku Mansyur.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Tanjungbalai telah merumahkan ratusan pekerja non-ASN sebagai tindak lanjut surat MENPAN RB Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024, Namun, kondisi berbeda terjadi di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
Sebanyak 19 tenaga honorer yang diduga belum genap dua tahun bekerja masih tetap aktif hingga Mei 2025. Mereka juga tercatat masih menerima gaji.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan wartawan beberapa di antaranya adalah Y di bagian program, D di bagian keuangan, T di loket pembayaran, MS dan N sebagai Satpam, TP di bagian medical check-up, serta H di apotek.
Ketua Wahapi Kota Tanjungbalai Andrian Sulin, SH menanggapi tidak diberhentikannya 19 tenaga honor tersebut. Ia mensinyalir adanya kepentingan pribadi di balik pengangkatan mereka.
“Ketika pihak RSUD tidak mengindahkan surat edaran untuk memberhentikan tenaga honor yang belum genap dua tahun, kami menduga ada kepentingan pribadi yang bermain,” kata Andrian kepada wartawan Jum’at (23/5/2025)
Andrian juga mengklaim menerima informasi bahwa beberapa dari 19 tenaga honor itu merupakan titipan dari oknum pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai maupun pejabat RSUD.
“Kami sudah menghimpun data, dan dari 19 tenaga honor itu, ada yang merupakan titipan pejabat. Itu sebabnya tidak ada yang dirumahkan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kepegawaian RSUD Tengku Mansyur belum bisa memberikan keterangan terkait status 19 pegawai tersebut.
“Ya Pak… nanti dikonfirmasi dulu dengan atasan,” tulis Tri Irayani dalam pesan singkat kepada wartawan.*** (Syafrizal)
