Pemangkasan APBD 2025 Kota Tanjungbalai Rampung, Perjalanan Dinas DPRD Dipangkas 11,2%
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyelesaikan proses efisiensi atau pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pemangkasan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota yang berlaku.
“Untuk efisiensi tahap pertama sudah kami laporkan, tetapi masih banyak yang belum bisa kami penuhi sesuai Inpres 01/2025,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tanjungbalai, Doni Ardin saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025) di ruang kerjanya.
Doni juga membenarkan belanja perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungbalai menjadi salah satu komponen yang belum tersentuh efisiensi secara maksimal.
“Iya, salah satunya itu,” ujarnya singkat.
Menanggapi rencana penyesuaian lanjutan sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Doni memastikan Pemko Tanjungbalai akan membahasnya dalam proses Perubahan APBD (PAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Terpisah, Ketua DPRD Tanjungbalai sekaligus Ketua Badan Anggaran Tengku Eswin mengakui, pemotongan 11,2% anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan untuk tahun anggaran 2025 sesuai Inpres 01/2025 belum final. Ia memastikan DPRD akan menyesuaikan anggaran agar selaras dengan arahan Presiden.
“Itu belum final, masih akan ada perubahan,” sebut Tengku Eswin.
Sebagai informasi, dalam pembahasan PAPBD Tahun Anggaran 2024 lalu, untuk anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD. Pihak DPRD justru menaikkan anggaran belanja perjalanan dinas mereka dari Rp12,83 miliar menjadi Rp14,08 miliar atau bertambah sekitar Rp1,25 miliar.*** (Syafrizal)
