Terkait Penambangan Tanpa Izin, Pengusaha Galundung dan Tong Mengaku Diminta Menghadap Kasat Reskrim Polres Madina
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Maraknya Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tampaknya menjadi berkah bagi para pengusaha Galundung dan Tong yang merupakan usaha kecil untuk pemisah bijih emas. Hal ini pun tampaknya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Salah seorang pengusaha Galundung di kecamatan Hutabargot yang enggan disebutkan namanya mengatakan beberapa hari lalu ada oknum dari Satuan Reskrim Polres Madina mendatangi tempat usahanya. Dia menjelaskan kedatangan oknum itu untuk menyuruh pengusaha tersebut ke Polres Madina.
“Datang dia minta aku datang ke Polres. Disuruh jumpain Kasat Reskrim. Tidak tahu dalam rangka apa, tapi disuruh menjumpai secepatnya,” jelas pria yang sudah menjalankan usaha Galundung sekitar 10 tahunan.
Dia mengatakan, kedatangan oknum dari Polres itu ke tempat usahanya bukan baru pertama kali. Namun, permintaan untuk menemui Kasat Reskrim Polres Madina baru kali ini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution ketika dikonfirmasi terkait permintaan oknum tersebut membantah. Bahkan dirinya juga mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan terkait hal itu.
“Wa’alaikumussalam. Itu tidak benar, terimakasih infonya,” tulis Kasat Reskrim Polres Madina melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025).*** (AFS)
