Di Kantor Kepala Desa Marindal I Ada Tulisan Dilarang Masuk di Pintu Utama
DELISERDANG: koranmedan.com
Imbauan dilarang masuk bagi masyarakat yang tidak berkepentingan terkecuali perangkat desa di Kantor Kepala Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak menjadi tanda tanya besar.
Hal tersebut sempat menjadi pertanyaan warga yang hendak berjumpa dengan kepala desa Ir Ardianto yang menjadi pilihannya pada waktu pencalonan Kepala Desa.
“Kantor Kepala Desa Marindal I memang sudah menyiapkan loket bagi masyarakat yang hendak berurusan ke kantor Desa Marindal I, namun tulisan dilarang masuk yang tertempel di depan pintu utama Kantor Kepala Desa tetap menjadi tanda tanya besar,” ungkap salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan.
Desa Marindal I Kecamatan Patumbak memiliki wilayah yang cukup luas. Jika dimekarkan diperkirakan bisa menjadi tiga desa.
Amatan Koranmedan.com, ketika ada warga yang memaksa jumpa Kepala Desa pihak kantor desa menanya kepada warga atau tamu tersebut apakah sudah ada temu janji atau sudah ditelpon
Kalau sudah maka bisa menunggu giliran untuk berjumpa.
Melihat ketidaklaziman adanya larangan masuk yang tertempel di pintu utama Kantor Kepala Desa Marindal I, warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang memberi pembinaan kepada Kepala Desa Marindal I beserta jajaran.
“Kantor Desa itu harus terbuka karena bagian dari pelayanan publik yang kini menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Pelayanan masyarakat haruslah diutamakan atau dikenal dengan istilah pelayanan prima,” ungkap warga.*** (Karjo)
