Jaksa Diminta Jemput Paksa 2 Pejabat Pemkab Madina dalam Kasus Proyek Fiktif Smart Village Rp 9,4 M
MANDAILING NATAL: koranmedan.com
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 2 pejabat pemkab Madina terkait “Smart Village”, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas.
Demikian penjelasan Kajari Madina Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Herianto, SH kepada wartawan, Kamis (12/06/2025).
”Mereka belum datang, kemarin jadwalnya dan akan kita panggil ulang,” kata Kasi Pidsus Kejari Madina Herianto, SH singkat.
Menanggapi mangkirnya dua pejabat Madina tersebut mendapat sorotan dari Aktifis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut) Arief Tampubolon. Ia menyatakan jika panggilan ke 2 tidak juga datang, penyidik Kejari Madina sudah bisa bertindak tegas dan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
“Artinya setelah dijemput paksa, tak ada kata lain lagi penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tegas Arief.
Lalu Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) itu pun berpendapat tidak datangnya ke 2 pejabat pemkab Madina tersebut ( mengangkangi ) menunjukan tidak adanya iktikad baik dalam pemberantasan korupsi.
”Sejatinya, kedua pejabat tersebut harus kooperatif untuk kebenaran dalam dugaan kasus korupsi desa digital smart village Kabupaten Madina ini,” jelasnya.
Kemudian Alumni Lemhannas RI itu juga berharap Kejari Madina jangan lagi menunggu lama untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi desa digital smart village yang disinyalir merugikan miliaran rupiah.
Arief juga meminta Kejari Madina agar memanggil dan memeriksa orang tertentu yang diduga menerima aliran dana haram Smart Village Madina.
“Selain ke 2 pejabat pemkab Madina, penyidik Kejari Madina juga harus memanggil pihak-pihak yang menikmati aliran uang korupsi tersebut,” ungkap Arief mengakhiri.*** (AFS)
