
MEDAN (Komen) – Kegiatan acara pesta pernikahan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak ada larangan, hanya saja pelaksana kegiatan harus menaati protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu diutarakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan, Jumat (13/11/2020) menanggapi maraknya warga yang menggelar acara pernikahan di lingkungan permukiman penduduk.
Mardohar mengatakan hal tersebut tidak masalah karena sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa Pandemi Covid-19.
“Penyelenggaraan acara pernikahan tetap berpedoman pada aturan dalam Perwal, yakni harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak dibenarkan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Artinya, tamu yang diundang dibatasi sesuai besaran tempat acara dan diatur jaraknya serta penerapan 3M tetap diberlakukan,” ucapnya.
Di sisi lain Mardohar mengatakan, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih tergolong tinggi. Untuk itu, dia berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Penanganan virus Corona ini butuh kesadaran warga yang tinggi serta disiplin yang kuat terhadap 3M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin. Kota Medan sendiri, masih berada di zona merah,” kata Mardohar.
Mardohar mengatakan, Pemko Medan memberi apresiasi atas semakin membaiknya kesadaran warga dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“Kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap disiplin protokol kesehatan ini penting untuk bisa menurunkan tingkat penularan Pandemi COVID-19,” ujarnya.*** (Zul Marbun).