SENGKETA INFORMASI PILKADA
Oleh: ARFITRIATI
KOMISONER KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT
Hari ini, 9 November 2020, tepat satu bulan yang akan datang 9 Desember 2020 pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia. Saat ini tahapan demi tahapan perhelatan ini sedang berjalan. Diikuti sebanyak 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Tentu saja diharapkan pelaksanaan agenda demokrasi ini dari awal hingga akhir dapat berjalan dengan lancar berdasarkan asas Luber Jurdil ( langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ).
Secara terukur indikator keberhasilan pelaksanaan Pilkada kali ini semakin tajam dikaji oleh berbagai pihak, disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19. Saat ini semua pihak tidak boleh lengah dan mengabaikan hal – hal yang terkait dengan ketentuan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi.
Kementerian Dalam Negeri pun dalam berbagai media menegaskan ada 2 indikator kesuksesan Pilkada tahun ini yaitu Pertama, tingginya antusiasme masyarakat dalam memberikan hak suara sehingga partisipasi pemilih tinggi atau lebih meningkat, dan yang Kedua adalah terselenggaranya Pilkada yang aman Covid-19 artinya Pilkada diharapkan tidak menjadi pemicu merebaknya penyebaran covid -19. Dua hal ini tentu saja tidak menafikan bahwa kesuksesan pelaksanaan Pilkada juga sangat ditentukan oleh berjalannya semua tahapan sebagaimana ketentuan, termasuk dalam hal terjaminnya hak – hak setiap orang maupun kelompok berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pemilihan Umum maupun Pilkada merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin, dalam kerangka melaksanakan kedaulatan rakyat, menjunjung hak asasi politik rakyat, pergantian personal pemerintahan secara konstitusional, dan kesinambungan pembangunan. Pelaksanaannya yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD, menjadi alasan kuat bahwa seluruh rangkaian proses menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Penyelenggara Pemilihan yang ditunjuk oleh negara harus memberikan akses informasi kepada publik yang notabene merupakan kewajiban badan publik. Hal ini sesungguhnya telah diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Informasi ( Perki) Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, namun mengingat bahwa pelaksanaan tahapan dan pemungutan suara sangat dibatasi oleh waktu pelaksanaan yang telah ditentukan maka aturan yang berlaku umum bagi semua layanan di badan publik akan tidak efektif diterapkan dalam proses Pemilihan Umum dan Pemilihan. Atas dasar ini Komisi Informasi memandang perlu sebuah aturan khusus yang megatur layanan informasi sekaligus proses penyelesaian sengketa infomasi Pemilu dan Pemilihan, yang kemudian dituangkan dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019.
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan wajib menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan melayani permohonan informasi yang berada di bawah penguasaannya. Oleh karenanya Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tidak boleh mengajukan permohonana informasi publik ini, berkorelasi dengan bahwasanya sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan adalah sengketa antara Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan Pemohon Informasi (warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia ) yang mengajukan permintaan informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Ditetapkannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagai Pengganti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dimaksudkan agar optimalisasi pemenuhan hak atas informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan dapat terwujud.
Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan meliputi informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/ atau diterima oleh penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. Sedangkan Pemohon Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan adalah warga negara atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, tidak termasuk Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Apabila Keberatan yang diajukan Pemohon Informasi kepada Penyelenggara tidak ditanggapi sebagaimana diminta atau tidak mendapat tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon maka Pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan kepada Komisi Informasi.
Salah satu yang sangat mendasar dalam Perki Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan adalah jangka waktu yang jauh lebih cepat dibandingkan ketentuan pada Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mulai dari permohonan informasi yang diajukan Pemohon hingga proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Di antara ketentuan tersebut adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Penyelenggara Pemilihan harus memberikan jawaban dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi dan dapat memperpanjang selam 2 hari kerja apabila Penyelenggara belum menguasai informasi yang diminta atau belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan apakah bersifat terbuka atau dikecualikan.
Terhadap keberatan, PPID harus memberikan jawaban dalam 3 hari kerja setelah diterimanya keberatan. Begitupun pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lama 14 hari, setelah menerima tanggapan keberatan atau setelah berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan atas keberatan. Di Komisi Informasi Sidang dilaksanakan satu hari setelah penetapan Majelis, Sidang Awal dilaksanakan selama satu hari dan bisa diperpanjang satu hari. Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama atau paling lama 1 hari setelahnya, namun diupayakan dalam satu kali pertemuan.
Apabila Mediasi gagal maka Ajudikasi harus diselesaikan paling lama selama 14 hari. Dengan kemudahan dan waktu yang relatif singkat tentunya setiap orang/ pihak yang berkepentingan dapat menggunakan Hak Untuk Tahu Informasi Pemilihan yang memang merupakan haknya.
