JAKARTA (Koranmedan.Online) – Gisella Anastasia alias Gisel mengaku sebagai bintang video porno 19 detik yang sebelumnya heboh. Awalnya Gisel mengelak dan membantah perempuan di video itu adalah dirinya.
Kini Polisi menetapkan Gisel tersangka pornografi video panas 19 detik. Kasus video porno Gisel ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Gisel berserta pria berinisial MYD resmi ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020) seperti dilansir Suara Jakarta.id.
Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang ada di video tersebut dan berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.*** (Zul Marbun)
