
MEDAN (Komen) – Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjadi tugas dan kewenangan utama Komisi Informasi (KI) berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Peyelesaian Sengketa Informasi Publik menjadi triger kewenangan dari Komisi Informasi. Di ruang penyelesaian sengketa itu Majelis Komisioner menjadi orang merdeka dalam mengambil keputusan,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Robin Simbolon saat menerima Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka koordinasi dan sinergisitas kewenangan Komisi Informasi di Medan, Selasa (22/12/2020).
Robin Simbolon didampingi dua komisionernya Abdul Jalil dan Edy Sormin sedangkan KI Sumbar dipimpin Ketua Nofal Wiska, dengan Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan dua komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
Dalam sharing terkait penyelesaian sengketa informasi publik cukup alot terutama terkait pemahaman badan hukum dan kuasa hukum yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Badan hukum termohon itu sudah harus final ditingkat permohonan sengketa informasi publik. Sedangkan ASN yang pasti ada ketentuan lain yang mengikat tidak bisa menerima kuasa dari pihak lain dalam bersengketa informasi publik,” ujar Robin.
Nofal Wiska mempertegas bahwa kewenangan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa infomasi publik kitabnya jelas yaitu UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Dua aturan itu menjadi patokan dalam penyelesaian sengketa informasi publik, meski ada keyakinan majelis komisioner tetap mengacu kepada UU 14 tahun 2008,” ujar Nofal Wiska.
Arif Yumardi lebih progresive lagi dalam penyelesaian sengketa kewenangan KI sebagai lembaga berpindah full ke majelis komisioner.
“Hak menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa, pregrogatif ada di majelis komisioner. Mau register ditolak, para pihak tidak legal, atau mediasi hingga putusan, bahkan sidang pemeriksaan setempat ada di majelis komisioner, Ketua KI tidak berkuasa di sidang sengketa,” ujar Arif Yumardi.
Sedangkan Abdul Jalil justru melihat ada kelebihan penyelesaian sengketa informasi publik yakni ruang mediasi.
“Di KI Sumut untuk masuk ruang mediasi para pihak melihat dulu keiinginan penyelesaian sengketa lewat mediasi sehingga, majelis akan meminta dilakukan mediasi. Tapi kalau tidak ada ruang perdamaian di mediasi (tidak ada celah), maka pemeriksaan lanjut ke pembuktian,” ujar Abdul Jalil.
Sedangkan Adrian memyebut mediasi cara cepat dan mudah ditempuh dengan semangat win-win solution.
“Majelis Komisioner tidak salah dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul,”ujar Adrian.
Pada bagian lain soal pengelolaan sekretariat Komisi Informasi dua provinsi ini merujuk kepada UU 14 tahun 2008.
“Terkait anggaran sama-sama melekat di Dinas Kominfo dan sama-sama terimbas Covid-19. Tapi semangat untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik tak kenal kondisi,” pungkas Edy Sormin.*** (Adrian)