
Kadis Kominfo bersama Kepala BPKAD Pemkab Langkat.
Stabat (Koranmedan.Online) – Tudingan sekelompok massa kepada Bupati Langkat Terbit Rencana PA beserta jajaran terkait tuduhan penyelewengan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementrian Keuangan RI senilai Rp 6 miliar Tahun Anggaran 2019, dinilai tidak mendasar.
“Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Langkat, M.Iskandarsyah didampangi Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi saat berada di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (25/1/2021).
“Ya benar, itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019, berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Menteri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp 6 miliar. Sebab WTP itu penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum,” timpal Kadis Kominfo menambahkan.
Kembali Iskandar menjelaskan, alasan tidak mendasarnya, terkait pernyataan DAK TA 2019 yang diisukan hilang tersebut. Sebab pengerjaan DAK-nya telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak terkait.
Jadi dapat dijelaskan, ketiga DAK yang dituding hilang itu, terdiri dari DAK fisik bidang pertanian, DAK non fisik yaitu tambahan penghasilan guru dan DAK Jaminan Persalinan (Jampersal), dengan total anggaran Rp 6. 995. 141. 000 (6 miliar lebih).
Dijelaskan, bahwa dalam APBD TA 2019 DAK fisik bidang pertanian yang dianggarkan Rp3.656.941.000, sudah teralisasi sebesar Rp3.563.766.773. Hal ini tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat TA 2019, dikelompokkan ke dalam DAK Bidang Kedaulatan Pangan.
Untuk DAK TA 2019 non fisik, tambahan penghasilan guru, dengan Pagu anggaran sebesar Rp 387. 200.000, tidak dicairkan. Sebab masih ada Silva DAK TA 2018.
“Sebab DAK TA 2018 memiliki Silva. Maka dana tersebut yang digunakan di tahun 2019, sehingga DAK TA 2019 tidak dicairkan pemerintah pusat,” sebutnya.
Sedangkan untuk DAK Jampersal terbagi dua bidang, sambung Iskandar, yaitu untuk Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOKKB) dan untuk Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Untuk BOKKB, terbagi lagi menjadi tiga bagian. Pertama Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp.25.767.369.000, direalisasikan sebesar Rp.21.243.648.638.
Kedua, BOK Akreditasi Puskesmas dianggarkan sebesar Rp 1.727.335.000, terealisasikan sebesar Rp 1.708.873.954. Ketiga BOK khusus Jampersal dianggarkan Rp 3.042.000.000, teralisasi Rp 2.539.455.370.
“Jadi total Pagu untuk BOK TA 2019, sebesar Rp 30.536.704.000 dengan realisasi Rp 25.491.977.962. Hal ini, juga tercatat dalam laporan keuangan Pemkab Langkat tahun 2019, dikelompokan dalam DAK non fisik BOK,” jelasnya.
“Sedangkan untuk BOKB, dianggarkan Rp 6.599.595.000, teralisasi Rp 6.333.419.000 . Dalam laporan keuangan Pemkab Langkat 2019, dikelompokan dalam DAK non fisik atau BOKB,” tambahnya.
Selanjutnya, Iskandar menyampaikan, keseluruhan DAK yang diterima Pemkab Langkat di tahun 2019. Yakni Pemkab Langkat menerima DAK sebesar Rp 95. 525. 398. 000 (95 miliar lebih). Diperuntukkan secara umum, untuk reguler bidang pendidikan, bidang jalan, bidang perumahan dan permukiman, bidang kesehatan, bidang kelautan dan perikanan serta bidang kedaulatan pangan. Penugasan bidang kesehatan, bidang irigasi dan pasar. Serta reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup.
“Namun secara garis besarnya, yang teralisasikan dananya sebesar Rp 88. 525. 398. 000 (88 milisr lebih). Sebab DAK yang diperuntukan untuk reguler bidang air, penugasan bidang air minum dan penugasan bidang lingkungan hidup, tidak teralisasi. Sehingga anggarannya menjadi Silva dan sudah dikembalikan kepada negara,” ungkapnya. (Yan).