
Kantor KPU Madina.
Madina (Koranmedan.Online) – Gugatan terkait perselisihan perolehan suara Pilkada Mandailing Natal (Madina) oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 (satu) Sukhairi – Atika dan Paslon 3 (tiga) Sofwat – Zubeir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarif kepada wartawan, Rabu (20/01/ 2021) di Kantornya Jalan Merdeka No.2 Kayu Jati Panyabungan.
“KPU Madina akan menjawab permasalahan yang berkenaan dengan perhitungan suara saja dan tidak akan merespon di luar dari tuntutan”, sambung Fadhillah.
Dalam menghadapi gugatan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina tersebut, KPU Madina telah memberikan dan menunjuk kuasa hukum kepada salah seorang kuasa hukum yang berasal dari Kota Medan,” ucapnya.
Terkait alat bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Fadhillah menyampaikan telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Bawaslu Madina serta pihak Kepolisian.
“Insya Allah Kamis 21 Januari 2021 melaksanakan pembukaan kotak suara.
untuk pengambilan alat bukti, selain disaksikan Bawaslu dan Kepolisian, juga turut disaksikan dari para perwakilan paslon,” tutupnya.
Seperti diberitakan, ada dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina yang melakukan gugatan terkait perselisihan perolehan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Gugatan tersebut telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) tertanggal 18 Januari 2021 yakni, Paslon nomor urut 1, Sukhairi – Atika dengan nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 dan Paslon nomor urut 3, Sofwat – Zubeir dengan nomor : 79/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang gugatan perdana tersebut akan berlangsung 27 Januari 2021 di gedung Mahkamah Konstitusi. *** (Adra)