
Satu pengedar dan empat pengguna sedang menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Padanglawas.
Palas (Koranmedan.Online) – Satu pengedar dan empat penguna narkoba jenis Shabu diciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) di dalam rumah orang berisnial G di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 5.30 WIB.
AS (30) Wiraswasta di PTPN IV Kebun Sosa Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas diduga sebagai pengedar narkoba jenis Shabu.
Sementara empat orang pengguna berisnial AM (42) warga Desa Gunung Baringin Kecamatan Ujung Batu, TS (27) warga Desa Ampolu Kecamatan Sosa Julu.TS (26) dan IE (19l warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yuviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Padanglawas dipimpin KBO Narkoba Ipda Banni langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Kata Agus, terhadap AS Cs ditangkao di salah satu gubuk yang berada di kebun milik G di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas.
Hasil penggeledahan dilokasi ditemukan dalam saku celana AS sebanyak tiga plastik klip bening transparan berisi Shabu.
Dari tangan kelima tersangka didapat barang bukti (BB) berupa tiga plastik klip transparan berisikan Shabu seberat 13,40 gram, ungkap AKP Agus.
Selain paket Shabu , barang bukti lain berupa satu unit handphone ,satu buah dompet dan uang tunai Rp 105.000 ,kaca pirex dan tiga buah sekop terbuat dari sedotan minuman.
“Kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya ,” pungkas Agus. (ISN)