
Romanus Ndau, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat.
Jakarta (Koranmedan.Online) – Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau, Rabu (20/1/2021) mengatakan badan publik harus dikoreksi apabila menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara dini dan detail.
Hal itu dikatakan Romanus Ndau menjawab wartawan terkait hambatan media massa (wartawan) mendapatkan informasi dari badan publik seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), BUMN, dan Pertamina untuk dimintai konfirmasi pemberitaan, Selasa (19/1/2021).
“Termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN, semua mereka itu badan publik. Perintahnya sekarang itu, badan publik harus terbuka. Jadi kalau dia masih menerapkan hal-hal yang mengindikasikan tertutup, mereka itu mau sembunyikan sesuatu. Jangan sampai auranya ke sana,” kata Romanus.
Pria yang sebelumnya sebagai Dosen PTIK dan Binus itu mengatakan, badan publik wajib hukumnya membuka semua informasi karena ini adalah akuntabilitas mereka terhadap seluruh penggunaan anggaran negara.
Oleh karena itu, kata Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat itu, tidak boleh ada satu sen pun anggaran negara yang dikeluarkan badan publik tanpa pertanggungjawaban. Salah satu mekanisme pertanggungjawabannya itu adalah informasi publik.
Menurut Romanus, untuk kepentingan wartawan itu harusnya tidak ada kerumitan dari badan publik untuk membuka informasi karena itu hak asasi.
“Masyarakat berhak tahu, informasi untuk tahu harus diberikan secepatnya tanpa hambatan apa pun. Apalagi kalau wartawan meminta informasi untuk publikasi harusnya bisa diperoleh dengan cepat jangan aling-aling (menutupi),” katanya.
Mantan Wakil Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KONI Pusat itu menilai diberlakukannya penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh badan publik karena mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akan tetapi, lanjut Romanus, kawan-kawan wartawan pakai Undang-Undang Pers, mereka punya hak untuk meminta informasi kepada badan publik.
“Jadi badan publik harus dikoreksi kalau menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara dini dan detail,” tegasnya. (Edsor)