
Sei Rampah (Koranmedan.Online) –
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki dampak positif yang besar di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Darma Wijaya saat menerima audiensi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Baznas Kabupaten Sergai di Ruang Rapat Wabup Sergai, Sei Rampah, Selasa (19/01/2021).
Wabup menjelaskan, Sergai sebagai kabupaten yang religius tentu akan mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Kedepannya, ia berkomitmen untuk menangani Zakat Maal (harta) demi terwujudnya Sergai yang mandiri, sejahtera dan religius.
“Dalam waktu dekat Pemkab Sergai akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Ketentuan Berzakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sergai. Diharapkan ini menjadi regulasi yang mendukung peningkatan partisipasi zakat para ASN Pemkab Sergai,” ungkapnya.
Selain mewujudkan Zakat Maal di Pemkab Sergai, Wabup juga menyatakan akan dilakukan pembahasan bersama para jajaran tentang penetapan Zakat Pertanian, Zakat Peternakan dan Zakat Perikanan.
“Dengan mengeluarkan Zakat Maal maka secara syari’at kita juga membersihkan harta kita sebagai seorang muslim. Selain itu, Zakat Maal yang kita tunaikan juga akan membawa dampak positif bagi masyarakat juga rumah ibadah yang ada di sekeliling kita,” tuturnya.
Terakhir, Darma Wijaya mengatakan, bahwa Pemkab Sergai pada tahun 2021 telah mengalokasikan dan akan menghibahkan biaya oprasional Baznas Kabupaten Sergai sebesar 70 juta rupiah.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua 1 Baznas Provinsi Sumut Drs. H. Haris Fadilah didampingi Ketua Baznas Kabupaten Sergai menyampaikan bahwa berzakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim yang telah mencapai nisabnya.
”Kehadiran kami di sini tentu bukan tanpa alasan. Saya melihat tekad Pak Darma Wijaya yang tersiar di media sosial di mana beliau ingin menggalakkan Zakat kepada seluruh jajarannya dengan target penyaluran kepada kaum ekonomi lemah, pembangunan masjid serta membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam, ” katanya.
Haris Fadilah menegaskan bahwa pelaksanaan zakat sudah sangat jelas aturannya baik secara syariat serta telah pula didukung undang-undang, instruksi presiden dan gubernur serta kementerian agama.
“Ini tentu menjadi pendorong agar zakat dapat semakin terinternalisasi dalam diri setiap muslim. Untuk itu, perlu adanya tindakan dari Pemkab untuk terus menggalakan dan meningkatkan kemauan ASN untuk membayarkan Zakat yang merupakan kewajiban bagi dirinya yang telah mencapai nisab,” jelasnya.
Dalam audiensi itu turut hadir Sekdakab Sergai H. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, para Asisten, Kepala BPKAD Rusmiani Purba serta Tokoh Agama Kabupaten Sergai. ***(MC Sergai/Zul Marbun)