
Keterangan pers.
MEDAN (Koranmedan.Online) –
Proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor USU Nomor: 82/UNS 1 R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika kepada Dr Muryanto Amin dalam kasus self plagiarisme dinilai penuh kejanggalan, bahkan diduga mal/cacat administrasi (cacat hukum).
“SK Rektor USU, selain cacat administrasi, juga berimplikasi kepada perbuatan tindak pidana,” kata Kuasa Hukum Dr Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap, SH, MHum, Sabtu (16/1) dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan menyikapi terbitnya SK Rektor USU Nomor: 82/UNS 1 R/SK/KPM/2021.
Hadir dalam kesempatan itu, Dr Edy Ikhsan juru bicara Rektor terpilih USU periode 2021-2026 Muryanto Amin, Wakil Rektor I Prof Rosmayati, Wakil Rektor II Prof Fidel Ganis Siregar, dan Wakil Rektor V Luhut Sihombing.
Lebih lanjut, Hasrul Benny Harahap mengatakan, pengambilan keputusan terhadap penjatuhan sanksi terhadap Muryanto Amin oleh Rektor USU melalui SK Nomor: 82/UNS 1 R/SK/KPM/2021 harusnya sebagai pimpinan universitas bukan sebagai pribadi karena pimpinan univeritas bersifat kolektif kolegial.
“Tidak disertakannya para wakil rektor khususnya WR 1, 2 dan 5, patut diduga putusan ini merupakan tindakan pribadi dari rektor USU. Bahkan, tindakan pribadi tersebut kami duga merupakan tindak pidana yang merugikan nama baik klien kami, “ tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak yang terkait dengan keputusan itu, khususnya rektor USU agar mengajukan permohonan maaf kepada klien kami sekaligus mengklarifikasi nama baik klien kami.
”Dalam kasus ini kami akan melakukan upaya banding ke Kemendikbud dan langkah hukum PTUN, karena tindakan itu sangat merugikan klien kami,” kata Benny.
Lebih jauh, sambungnya, sampai saat ini kliennya belum menerima salinan keputusan tersebut, sehingga, katanya, penjatuhan sanksi terhadap klien kami oleh Rektor USU dianggap tidak pernah ada.
Pernyataan yang telah tersebar luas di tengah masyarakat adalah tindak pidana, dalam kaitan pencemaran nama baik klien kami.
Disamping itu, tambah Benny, tindakan rektor USU terhadap kliennya adalah tindakan politis karena dilakukan secara tergesa setelah klien kami secara resmi terpilih menjadi rektor USU yang baru.
Bahkan patut diduga, personel yang bekerja dalam komite etik bentukan rektor USU adalah orang yang tidak memilih Muryanto Amin pada pemilihan rektor kemarin.
“Dari sisi hukum dan adiminitrasi sudah terang benderang klien kami tidak bersalah sehingga lebih jauh lagi kami menduga bahwa penjatuhan sanksi terhadap klien kami adalah tindakan untuk mengalihkan atau menutupi tindakan plagiat lainnya yang diduga untuk merusak nama baik klien kami sebagai pimpinan yang baru,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Benny menegaskan, konferensi pers hari ini adalah deklarasi pernyataan komitmen klien kami untuk tetap menegakkan kebenaran dan keadilan serta membongkar praktik kecurangan yang merugikan USU.
Sementara itu, Juru Bicara Muryanto Amin Dr Edy Ikhsan, rektor terpilih USU selalu berniat baik dengan tetap menahan diri dari semua serangan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
”Semua pencemaran yang dilakukan oleh orang yang memang juga berada di dalam lingkup USU masih disikapi dingin oleh Muryanto Amin,” sebut Edy Ikhsan.
Sepatutnya kata Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu.
Hal itu kata Edy Ikhsan, perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.
Edy juga menyinggung soal SK Rektor USU Runtung Sitepu belum bersifat final dan mengikat.
Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
la menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya.
Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.
Sementara itu dalam konferensi pers itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Prof Dr Ir Rosmayati, MS, Wakil Rektor II Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Ir Luhut Sihombing, MP secara tegas menyatakan sebagai pimpinan eksekutif USU mereka mengaku tidak mengikuti dan tidak dilibatkan dalam penelusuran, penyelidikan dugaan plagiarisme tersebut.
Ketiga wakil rektor tersebut mengaku diundang dalam rapat pada 13 Januari 2021 hanya sebagai pendengar.
Karena itu, segala putusan SK Rektor USU Nomor 82 bukan putusan kolegial pimpinan USU, maka secara pribadi ketiga wakil rektor dengan tegas mengatakan tidak bertanggung jawab atas putusan terkait penelusuran, penyelidikan dan putusan tentang self plagiarisme Muryanto Amin.
Prof Rosmayati mengatakan, proses lahirnya putusan rektor ini juga tidak lazim.
“Saya tidak pernah dlibatkan dalam pembentukan komite etik, jadi kami tidak tau kapan komite etik dibentuk, diduga putusan ini mal administrasi, ” tegasnya.
Hal senada disampaikan, Prof Fidel Ganis. Menurut kasus self plagiarisme Muryanto tidak ada dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onlie Rakyat (LAPOR).
Dia juga mengaku tidak dilibatkan dalam persoalan ini.
Sedangan Wakil Rektor V, Luhut Sihombing mengatakan, sesuai kententuan yang berlaku, self plagiarisme yang dilakukan Muryanto Amin bukan plagiat sebagaimana yang dituduhkan. *** (Edsor)