
Parapat (Koranmedan.online) – Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap Objek Perkara sebidang tanah berikut bangunan di dalamnya dengan luas 1,5 hektar (Ha) yang berlokasi sekitar Parapat View Hotel, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, gagal di laksanakan PN Simalungun, Jumat (19/02/2021).
Gagalnya Eksekusi itu, dikarenakan puluhan warga pihak tergugat menolak dan keberatan dengan objek perkara yang digugat oleh Sahat Sinaga dkk yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya seluas 1.5 Ha.
Sita Eksekusi dilakukan berdasarkan “Surat Relaas Pemberitahuan No : 12/Pdt.Eks/2018/PN. Simalungun, Jo Nomor 45/Pdt/G/2016/PN Simalungun, Jo No : 159/Pdt/2017/PT. Medan, Jo No : 75K/Pdt/2018.
“Batas lahan dalam Poin putusan PN Simalungun 2018 atas perkara lahan lebih kurang 1,5 hektar yang telah di patok tidak sesuai, karena saat kami melakukan pengukuran ulang patok dari PN Simalungun dengan mendatangkan (Badan Pertanahan Negara) BPN Simalungun sesuai Surat Pengukuran Resmi yang di tanda tangani dengan stempel BPN, bahwa tanah yang mereka patok hampir 4 hektar, dengan batas batas yang tidak jelas. Sehingga menjadikan Lumban Tonga-tonga jadi parmanukan sedangkan parmanukan sudah dijual dan jadi Hotel Parapat view saat ini, lalu kita pun menolak”, ujar Sijabat, Manurung, dkk, kepada awak media.
Selanjutnya dalam dialog antara warga dan pihak PN Simalungun, dari beberapa warga yang telah memiliki sertifikat, menantang juru sita PN Simalungun untuk menghadirkan BPN agar menjelaskan keberadaan sertifikat yang ditangan mereka.
“Kami setuju dan tidak menolak eksekusi ini, bila PN Simalungun menghadirkan BPN di hadapan kami, agar bisa menjelaskan Legalitas Sertifikat yang dikeluarkan mereka kepada kami,” tegas Manurung.
Sesudahnya Juru Sita pengganti PN Simalungun Sabarman Saragih SH saat hendak membacakan putusan pengadilan serentak warga menolak dan berteriak sehingga terjadi saling dorong tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Sabarman Saragih SH Usai berdialog dengan sejumlah warga yang tergugat di lingkungan IV, Lumban Tonga-tonga, Parapat View, menerangkan untuk sementara waktu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan PN Simalungun untuk mengatur ulang Jadwal Sita Eksekusi di lahan Parmanukan Parapat View.
Dengan pertimbangan adanya penolakan dari pihak warga sebagai tergugat sekaligus menghindari kerumunan massa dalam pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Untuk sementara waktu kita tunda dulu Sita Eksekusi Lahan Parmanukan Parapat View. Kejadian hari ini, kita akan laporkan ke Pimpinan agar dapat mengatur ulang jadwal eksekusi.”
Sementara itu, Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Surya menjelaskan kepada awak media mengatakan hal senada agar pelaksanaan sita eksekusi di Parapat di tunda, mengingat masa Pandemi Covid-19 dan untuk mencegah cluster penyebaran virus di tengah masyarakat.
Pantauan awak media di lokasi, tampak puluhan masyarakat memblokir jalan ke lokasi objek perkara Parapat View dengan memasang spanduk, bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh PN Simalungun yang dikawal ketat Personil Polres Simalungun.
Menurut warga sebagai pihak tergugat, M.Sinaga, Sijabat, Manurung, Boru Sirait menyampaikan sengaja memblokir jalan dan warga tetap bertahan dan menolak pelaksanaan sita eksekusi lahan Parmanukan dan Lomban Tonga-tonga yang dinilai tidak sesuai dengan objek perkara.
Akhirnya, Setelah masyarakat berdialog dengan pihak juru sita PN Simalungun dibantu mediasi oleh Polri, massa pun membubarkan diri dan pelaksanaan sita eksekusi ditunda untuk sementara waktu. (DNM)
