
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Dalam mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di Kota Tanjungbalai, Polres Kota Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H telah berhasil memutus mata rantai peredaran berbagai jenis narkoba sekaligus menangkap para pelakunya.
Hal ini disampaikan langsung oleh kapolres kota tanjungbalai dalam konferensi Pers kepada awak media cetak dan elektronik, Selasa (09/2/ 2021) di Depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai Jln. Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai.
Di dampingi Pejabat Utama, Polres Kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, MH menyampaikan sejak tanggal 01 Januari s/d 08 Februari 2021 polres kota tanjungbalai telah berhasil mengungkap 37 kasus narkoba dengan menyita barang bukti Sabu : 210,36 gram, Ekstasi : 5 butir dan Ganja : 4,90 gram serta mengamankan 48 orang tersangka terdiri dari 45 orang pria dan wanita serta 3 orang anak-anak dibawah umur.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan warga Kota Tanjungbalai kepada anggota kami, mari kita semua saling bekerja sama untuk mencegah peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai khususnya di lingkungan tempat tinggal kita, dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami” ujar Kapolres Tanjungbalai. (Nazmi Hidayat)
