
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – DPRD Tanjungbalai menggelar rapat paripurna terkait penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih tahun 2020 di aula rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (22/2/2021).
Rapat Paripurna ini dilaksanakan menindak lanjuti
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2021. Tentang penetapan Walikota Tanjungbalai terpilih H.M. Syahrial, SH. MH dan Wakil Walikota H. Waris, S.Ag. MM.
Setelah menerima dokumen penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari KPU Kota Tanjungbalai. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR dan Syahrial Bakti.
“Agenda sidang paripurna adalah Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih hasil Pilkada 2020,” ujar Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin.
Ketua DPRD, Tengku Eswin menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/478/SJ dinyatakan sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka DPRD harus mengumumkan terlebih dahulu Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam sidang paripurna.
“Dokumen pengumuman ini menjadi lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.
terlihat sidang paripurna dihadiri oleh Plh. Walikota Tanjungbalai, Yusmada, SH, MAP jajaran Forkopimda, para Komisioner KPU, Bawaslu dan para Kepala OPD dilingkungan Pemkot Tanjungbalai. *** (Syafrizal Manurung)
