
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Satuan Reskrim Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pembacokan
TSP (37) terhadap L (43) warga Jl. Datuk Abdullah Kel.TB Kota III Kec. TBU Kota Tanjungbalai, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K melalui Kabag Humas Polres Kota Tanjungbalai IPTU A Dahlan Panjaitan menerangkan TSP residivis pembunuhan yang bebas tahun 2018 ini tak berkutik ketika ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl. Masjid Kelurahan Indra Sakti Kota Tanjungbalai oleh Team Tekab Reskrim Polres Kota Tanjungbalai dipimpin IPTU Demonstar, SH bersama barang bukti 2 bilah pisau dan satu bilah parang yg berada di tempat tidurnya.
“Iya pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang bebas sekitar tahun 2018 lalu, sekitar pukul 23:00.Wib Team Tekab Reskrim Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku dipersembunyiannya,” kata IPTU. A. Dahlan Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/2/2021).
TSP diamankan kepolisian akibat perbuatannya melakukan penganiayaan berat terhadap L. Kejadian bermula pada hari minggu (13/12/ 2020) ketika korban berada di rumahnya Jalan Datuk Abdullah Lk. IV Kel. TB Kota III Kec. TB Utara Kota Tanjung Balai didatangi oleh kemanakannya yang bernama FA menceritakan bahwa iya telah dipukul oleh pelaku bernama TSP pada bagian Pipi kemudian FA dan L menuju Polsek TB Utara untuk melaporkan kejadian tersebut namun disarankan untuk mediasi, ketika berencana pulang dan menuju rumah tepatnya di jalan D.I Panjaitan Gang Sepakat L bertemu dengan TSP dan terjadi pertengkaran dimana L mempertanyakan masalah pemukulan terhadap FA namun TSP langsung emosi dan mengeluarkan Pedang/Samurai dan mengarahkannya ke 6 bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan L yang mengakibatkan luka.
Polisi yang mendapat informasi saat itu langsung turun menuju TKP akan tetapi pelaku melarikan diri. (Syafrizal Manurung)
