
Palas (Koranmedan.Online) – Seorang pria ditangkap polisi dilokasi penginapan MJ Kecamatan Sosa, karena kedapatan membawa narkoba jenis Shabu.
Pria tersebut berinsial SH (41) warga Desa Tanjung Baringin Kecamatan Hutaraja Tunggi Kabupaten Padanglawas (Palas).
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-butar, SH, Selasa (16/2/2021) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kamar nomor 5 Penginapan MJ.
Personel Unit Reskrim Polsek Sosa langsung melakukan penyelidikan. Berselang tidak berapa lama muncul seorang pria mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa TNBK.
Pria tersebut bersama seorang perempuan berinsial JL yang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max ,lalu kedua pasangan bukan suami istri ini masuk ke dalam kamar bersama sepeda motor yang mereka kendarai, terang Agus.
Setelah itu, lanjutnya, petugas mengetuk pintu kamar dan dibuka oleh tersangka. Petugas langsung menggeledah isi kamar dan memeriksa sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha N Max.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip transparan berisikan shabu yang disimpan di bawah lampu sepeda motor Kawasaki Ninja yang dikendarai SH ,”ungkap Agus.
Kemudian pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas bersama barang bukti Shabu dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa TNKB.
“Pasangan bukan suami istri ini menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis Shabu tersebut ,” ujar Agus.
Ia menambahkan, bahwa suami perempuan Jl yang ditemukan bersama SH didalam kamar nomor 5 penginapan MJ, saat ini masih di dalam penjara terlibat kasus narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, pungkasnya. (ISN)
