
Madina, (Koranmedan.Online) – PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menindaklanjuti tanggung jawabnya atas musibah yang terjadi pada hari Senin (25/1/2021) pekan lalu saat melakukan uji coba pengoperasian salah satu sumur.
Tindak lanjut tersebut terlihat dengan diadakannya musyawarah yang di fasilitasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Forkopimda antara pihak PT SMGP dengan para korban H2S, Jumat (05/02/2021) di aula Kantor Bupati Madina.
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution memimpin langsung kesepakatan perdamaian antara masyarakat korban dengan perusahaan PT SMGP.
Bupati berpesan kepada semua pihak untuk tidak mempolitisir musibah yang dialami masyarakat Desa Sibanggor Julu tersebut.
“Ini musibah yang sama sekali tidak kita inginkan terjadi. Saya harap kita semua tidak lagi memperuncing masalah ini, karena masyarakat telah bersedia berdamai dengan perusahaan serta bertanggungjawab atas ahli waris korban, kita sudah saksikan sendiri tadi prosesnya,” kata Bupati Dahlan Hasan
Dan mengenai proses hukum diserahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Sumut,” sambungnya.
Sementara, Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP, Eddiyanto mengucapkan terima kepada Pemkab Madina terkhusus Bupati Madina pak Dahlan Hasan Nasution dan semua pihak yang turut membantu atas musibah ini.
“Hari ini sudah tercapai perdamaian antara pihak keluarga korban meninggal dan luka-luka dengan pihak PT SMGP yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dan surat pernyataan keluarga korban atau ahli waris korban dan sepakat menyelesaikan masalah yang timbul akibat musibah tersebut secara kekeluargaan,” ucap Eddiyanto.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, pihak keluarga korban akan membebaskan tuntutan terhadap PT SMGP, dan PT SMGP bersedia membantu dan bekerjasama dalam setiap proses investigasi oleh yang berwajib,” tutupnya.
Adapun beberapa poin hasil musyawarah yang dihasilkan diantaranya, pemberian santunan kepada korban gas beracun H2S yang meninggal dunia sebesar 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Perusahaan bersedia memberikan BPJS Kesehatan kepada ahli waris atau keluarga korban dengan rentan waktu yang disepakati.
Perusahaan bersedia menanggung beasiswa bagi anak ahli waris sampai tingkat sarjana (S1) sesuai mekanisme perusahaan.
Perusahaan siap memperkerjakan anak ahli waris di perusahaan sesuai kebutuhan perusahaan.
Perusahaan bersedia memperkerjakan orang tua korban di perusahaan sesuai kemampuan korban (Skill) dan sesuai kebutuhan perusahaan.
Perusahaan bersedia memberikan santunan acara kenduri atau sedekah bagi anak korban yang sekolah SMP sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) bagi anak almarhumah Suharni Ismail.
Adapun bagi korban yang dirawat masih menunggu hasil musyawarah mufakat kembali dan akan diputuskan dalam waktu dekat.
Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh pihak PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) serta disaksikan oleh semua elemen yang hadir dalam acara pertemuan tersebut. (Adra)
