
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) –
Setelah melalui dua kali tahapan sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Rabu (17/2/2021) MK membacakan putusan nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Eka-Gustami.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota ini menyatakan Amar Putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya pada pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai 9 Desember 2020 yang diikuti tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai, dengan nomor urut 1 Paslon Eka-Gustami, nomor urut 2 Ismail-Amrizal, dan nomor urut 3 Syahrial-Waris.
Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Nomor 248/PL.02.6-Kpt/1274/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020, dengan menetapkan calon walikota dan wakil walikota tanjungbalai nomor urut 3 Syahrial dan Waris sebagai pasangan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah 35.403 suara, mendapat reaksi dari pasangan calon nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto dan Gustami dengan melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Tanjungbalai tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan Koranmedan.Online melalui ponsel, Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih nomor urut 3 Waris Tholib, S.Ag menyatakan menyerahkan dan percaya bahwa Mahkamah Kontitusi akan memberikan putusan yang seadil-adilnya baik kepada pemohon dan termohon.
“Kita bersyukur kepada Allah atas amar putusan MK yang telah seadil-adilnya, serta terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai yang telah memberi kepercayaan kepada kami sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai periode 2021 s/d 2025.
(Syafrizal Manurung)
