
SIMALUNGUN (Koranmedan.Online) – Eksekusi lahan yang diklaim warga sebagai tanah warisan Opung Raja Usia Sinaga di Jalan Kolonel TPR Sinaga Pantai Atsari, Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun berjalan lancar, walau ada penolakan dari pihak warga, Senin (15/02/2021).
Pemkab Simalungun menurunkan tim gabungan dari Satpol PP 40 Personil dibantu pengamanan TNI-Polri sebanyak 50 personil untuk menertibkan spanduk dan tenda yang didirikan di pinggir Pantai Atsari.
Penertiban Spanduk dan Tenda yang dilakukan Pemkab Simalungun melalui Sat Pol PP, Sesuai Surat Tugas yang dikeluarkan bernomor : 094/023/22.1/2021 berdasarkan Surat Bupati Simalungun No. 050/2935/26.3/2021 tentang Pengamanan Pelaksanaan Penataan KSPN Danau Toba Parapat.
Eksekusi berlangsung dikarenakan, warga yang mengaku ahli waris mengklaim bahwa pantai sepanjang garis depan Atsari Hotel Parapat merupakan Tanah Ulayat atau Adat dari Opung Raja Usia Sinaga sehingga mereka menempelkan spanduk dan mendirikan tenda untuk menolak pembangunan di sebagian garis Pantai sebelum adanya negosiasi dan kesepakatan dari pihak Pemkab Simalungun kepada warga (Ahli Waris).
Namun, Pemerintah dalam hal ini pihak yang telah memiliki SKT sebagai tanah negara bertujuan untuk menertibkan agar pembangunan penataan kawasan pariwisata Parapat dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Dari pengakuan salah seorang ahli waris Asdiana boru Situmorang (istri Marga Sinaga keturuan Raja Usia Sinaga) kepada Camat Girsang Sipanganbolon Yosua Simaibang saat berdialog di lapangan sebelum dilakukan eksekusi bahwa mereka tidak pernah menemukan titik terang dan kesepakatan saat di panggil dan duduk bersama untuk membahas tentang pembangunan itu dengan pihak pemerintah dalam hal ini Camat Girsang Sipanganbolon terdahulu.
“Sejak kami dipanggil dan berdialog masih belum ada kesepakatan dan realisasi dari Pemkab Simalungun, saat kami sampaikan uneg uneg dan permintaan kami. Camat saat itu hanya mengatakan akan mencatat dan menyampaikan kepada pimpinan. Hingga detik ini belum ada kejelasan kepada kami sebagai ahli waris,” ujar Asdiana boru Situmorang saat berdialog dengan Plt Camat Girsang Sipanganbolon yang baru.
Dikatakan Boru Situmorang, mereka sangat setuju dan tidak menghalangi pembangunan namun meminta kepada pemerintah agar bisa merealisasikan hal-hal yang pernah disampaikan saat berdialog dengan camat terdahulu. Karena mereka mengakui bahwa lahan itu merupakan hak mereka sebagai ahli waris Opung Raja Usia Sinaga sehingga spanduk telah di pajang di lahan sejak tahun 2018 lalu.
Namun pihak Pemerintah dalam hal ini, Camat Girsang Sipanganbolon Yosua sangat menghargai pengakuan dari warga yang mengaku ahli waris tanah tersebut dan diharapkan agar bisa di sampaikan dengan bukti yang kuat dan cukup. Karena dari versi pemerintah tanah itu merupakan aset dari Pemkab Simalungun dengan SKT yang di terbitkan tahun 2019 lalu.
“Ahli waris Raja Usia Sinaga berhak dan yakin dengan tanah itu dan sebaliknya juga dari pihak pemerintah berhak dan meyakini bahwa tanah itu milik pemerintah berdasarkan bukti yang dimiliki. Namun yang membedakan adalah pembuktian,” ujar Camat Yosua Simaibang.
Setelah dialog di lapangan tidak mendapat titik terang, pihak Satpol PP satu persatu memaksa membongkar spanduk dan tenda tanpa perlawanan berarti. Pada saat terjadi pembongkaran, sejumlah warga yang mengaku pemilik tanah keturunan Op Raja Usia Sinaga berteriak dan menolak pembongkaran sembari mengatakan bahwa Pemkab Simalungun mencaplok tanah warisan mereka yang disampaikan oleh Asdiana boru Situmorang.
Setelah melakukan penolakan dan berteriak, warga turunan Opung Raja Usia Sinaga membiarkan pihak Pemkab Simalungun membongkar spanduk dan tenda yang mereka pasang sebelumnya dan materialnya diangkut Satpol PP ke Kantor Camat Girsang Sipanganbolon. (DNM)
