
Toba (Koranmedan.Online) – Polsek Habinsaran melakukan Penyelidikan atas kejadian warga yang tertimpa pohon kayu yang berada di Lahan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) TPL, Kamis (25/02/2021) sekira pukul 14.00 Wib, di Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba atau tepatnya di Perladangan milik Nikson Manalu.
Dalam Hal Ini, Kapolsek Habinsaran IPTU Esron Napitupulu mengatakan melalui Kasubbag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto mengatakan, korban bernama Pondang Sitorus (62) yang tinggal di Desa Sintadame, Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik ,M.H melalui Kasubbag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut kepada Koranmedan.Online, Jumat (26/02/2021) sekira pukul 17.00 Wib via pesan singkat WhatssApp
“Pada Hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, korban bernama Pondang Sitorus sedang berada di lokasi penebangan kayu di lahan masyarakat yang akan dikelola menjadi PIR ( Perkebunan Inti Rakyat ) oleh TPL. Dimana pohon Kayu Pinus yang di tebangnya menggunakan mesin sinso lalu menimpa Korban”.
Di ketahui, Korban bekerja kepada Marlon Napitupulu yang beralamat di Kecamatan Silaen Kabupaten Toba yang mengakibatkan korban mengalami patah bagian Kaki dan langsung dilarikan ke RS HKBP Balige untuk mendapatkan pertolongan. Dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.
Keterangan yang di dapat dari saksi yang diperiksa kepolisian Polsek Habinsaran bernama Nikson Manalu (53), warga Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba yang sama-sama berada di Lokasi Kejadian tersebut.
Dalam Hal kejadian ini, Kapolsek Habinsaran Menyampaikan Kepada Kassubag Humas Polres Toba bahwa itu adalah Musibah Kecelakaan kerja.
Sampai berita ini diturunkan, Unit Reskrim Polsek Habinsaran masih tetap memeriksa saksi-saksi dan melakukan Lidik tentang kasus tersebut serta akan disampaikan apabila ada perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan Polres Toba. (DNM)
