
Dairi (Koranmedan.Online) – Terkait kasus penganiayaan terhadap Mangantar Sihite (81) dengan tersangka Ketua LSM Penjara Dairi dkk, yakni RS (30) JS (46) dan SS (54), Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIK, MH didampingi Dandim 0206/D Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono SH, Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip, KBO Sat Reskrim Iptu Sumitro Manurung, Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan dan Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh, mengggelar Konferensi Pers, Senin (15/02/2021) di ruang Lobby Polres Dairi.
Kapolres Dairi menjelaskan kepada awak media, personel Sat Reskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada tiga orang tersangka tersebut karena diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korbannya Mangantar Sihite (81) warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, pada 11 Januari 2021.
Polres Dairi juga mendapat dukungan dari sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Dairi dengan ucapan mendukung Polres Dairi dalam penegakan hukum yang tertulis di papan bunga terpasang di sepanjang jalan depan kantor Polres Dairi.
Kapolres Dairi juga menerangkan tentang peristiwa penganiayaan ini, bermula dengan kedatangan dua orang tersangka, yakni JS dan SS ke rumah korban dengan menggunakan mobil Rush berwana hitam milik tersangka RS. Kemudian korban dibawa ke TKP di salah satu warung milik Hendro Sihombing tidak jauh dari rumah korban untuk menemui RS. Sesampainya di warung tersangka RS membentak korban dengan mengucapkan “Udah hebat kamu, deking mu si Poltak Sihombing, ya” dan selanjutnya menyuruh kedua tersangka JS dan SS untuk menghantam korban.
Tersangka JS bersama SS menggunakan tangan kiri meninju mulut korban sebanyak 4 kali dan setelah itu korban terjatuh posisi telungkup. Kemudian mendendang korban mengakibatkan tangan dan punggung korban terluka, Merasa nyawa korban terancam, korban menyelamatkan diri ke rumah masyarakat di seberang tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka RS, Jumat (12/2/2021), kami juga menemukan satu senjata tajam berbentuk tongkat yang berada dalam mobil Rush miliknya. Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut dipersangkakan pasal 170 dan 55 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” sebut Kapolres. (mata)
