
Tanjungbalai, (Koranmedan.Online) – Polisi Sektor (Polsek) Tanjungbalai Utara bersama masyarakat mengamankan tersangka MR (34) alias A alias S, warga Jl. Sei Kapias, Lk. V Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, saat mencuri telepon genggam, Senin (15/03/2021).
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira,S.I.K.,M.H. melalui Kasubag Humas IPTU. A Dahlan Panjaitan, Selasa (16/03/2021) mengatakan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan pencurian.
Ia menjelaskan, bahwa pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 04.00 Wib di Jl. Bangsal PJKA Lk. I Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, telah terjadi Pencurian dua unit telepon genggam atau Handphone merk OPPO A12 dan XIOMI warna hitam milik korban atas nama Gagah Rianto.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara menerobos masuk melalui pintu depan rumah yang tertutup namun tidak dalam keadaan terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, kemudian tersangka menuju kamar tidur korban dan langsung melarikan dua unit ponsel milik korban yang dicharger dekat televisi. Saat hendak pergi meninggalkan rumah korban, tanpa sengaja tersangka tepergok orangtua korban hingga diteriaki maling secara berulang-ulang, jelas Dahlan.
Korban sontak terbangun dan mengejar pelaku. Tak jauh dari dari lokasi kejadian, Personil Polisi Sektor (Polsek) Tanjungbalai Utara BRIPKA J. Tarigan yang sedang melakukan patroli rutin di Pajak TPO mendengar teriakan tersebut langsung menuju lokasi kejadian.
Atas kerjasama yang baik dengan masyarakat setempat, personil Polsek TBU dapat mengamankan tersangka dan menemukan dua unit handphone milik korban yang telah dicuri. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 subs 362 KUHPidana.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara, guna pemeriksaan selanjutnya. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), pungkas Kasubag Humas.*** (Nazmi Hidayat S)
