
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – AF (31) pemilik narkotika amphetamin jenis shabu tidak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di rumah yang ditempatinya berikut barang bukti 4,30 gram narkotika shabu, Selasa (2/3/2021).
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kabag Humas Polres Kota Tanjungbalai Iptu A. Dahlan Panjaitan, rabu (3/3) menyatakan penangkapan AF oleh petugas sat res narkoba polres kota tanjungbalai bermula dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kepada petugas mengatakan bahwa di Jalan. S. Parman Gg. Pandan. Kel.Tanjung balai. kota II. Kec.Tanjung balai selatan. Kota Tg Balai didalam sebuah rumah, ada 1 orang laki – laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.
“Benar kita mengamankan AF alias A karena menyimpan narkoba jenis amphetamin di rumahnya atas informasi warga, ” ujar perwira dengan dua balok emas di pundak itu.
Dahlan juga menjelaskan atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut di dalam rumah yang di informasikan tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan Terhadap AF, di dalam rumah ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 gram di atas meja.
Turut serta diamankan bersama AF barang bukti yakni 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,30 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk vivo warna putih hitam, uang Rp.250.000,-, 1 bungkus rokok kecil kosong dan 1 lembar tissue warna putih.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa kekantor Sat Res Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dihadapan tersangka. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU NO.35 THN 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 2O Tahun Penjara. *** (Syafrizal Manurung)
