
Palas (Koranmedan.Online) – Dua pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk Satresnarkoba Polres Padanglawas, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua pengedar tersebut berinsial DH (38) seorang petani dan SS (34) sebagai supir motor , keduanya warga Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas).
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar -Butar, SH mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar Shabu ini berkat informasi dari masyarakat.
Bahwa di Desa Sei Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi , dua orang warga berisnial DH dan SS memiliki narkotika jenis Shabu.
Mendapat informasi tersebut , kata Agus , personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan serta penggerebekan berhasil menangkap DH dan SS .
‘Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 3,07 gram dalam 6 plastik klip Transparan ,dua unit handphone dan uang Rp 23.000,” terang Agus.
Kedua pengedar bersama barang bukti narkotika langsung diboyong ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya .
Atas kepemilikan narkotika tersebut ,kedua pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkas Agus.*** (ISN)
