
Pelaku pencabulan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Padanglawas (Palas).
Palas (Koranmedan.Online) – Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) meringkus PH (23) warga Banjar Raja Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun. Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar, Jumat (12/3/2021)
Berdasarkan laporan korban sebut saja namanya Mawar seorang pelajar, korban dicabuli PH secara paksa beberapa waktu lalu.
Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangunsyah, SH mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu (7/3/2021) sekira pukul 17.00 WIB dilakukan tersangka terhadap korban di dalam kamar tidur rumah mertua tersangka.
Dikatakan, perbuatan tersangka dipergoki IN kemudian memberitahukan kepada SWN.
“Setelah perbuatan cabul tersebut diketahui keluarga , tersangka langsung melarikan diri ,” terang Aman.
Namun, kata Kasat Reskrim Polres Padanglawas, berselang beberapa hari kemudian diketahui oleh warga setempat tersangka PH sedang berada di Sibuhuan.
Mengetahui keberadaan tersangka di Sibuhuan, personel Satreskrim Polres Padanglawas langsung bergerak dan berhasil meringkus PH dan langsung digiring Ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Aman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan , tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang merupakan adik iparnya.
“Pencabulan itu dilakukan tersangka karena dorongan keramahan korban terhadap tersangka sehingga memunculkan niat untuk mencicipinya ,” ungkap Aman
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu helai CD dan BH serta sepasang baju korban ,”ujarnya
Terhadap tersangka ,dipersangkakan Pasal 285 atau 289 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa orang lain dengan melakukan perbuatan cabul atau pemerkosaan.*** (ISN)
