
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – HT (34) penduduk Jalan Husni Thamrin Lk. III Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tidak menyangka hanya terhitung hari setelah aksinya menyantroni Kantor Kesbangpol Kota Tanjungbalai, Rabu (3/3/2021) akhirnya tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.
Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH saat dikonfirmasi awak media Koranmedan.Online melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA. Hendra A. Karo-karo, SH di ruang kerjanya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap HT pelaku tindak pencurian dengan pemberatan di Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjung Balai yang berada di Jln. Jend. Sudirman Km. 2 No.107 Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Benar kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku HT karena sudah melakukan curat dikantor kesbang kota tanjungbalai, barang bukti hasil kejahatan juga sudah berhasil kita amankan ” ujar Hendra A. Karo-Karo.
Kemudian Hendra menjelaskan bahwa penangkapan HT setelah menerima laporan AIP (34) pegawai Kantor Kesbangpol Kota Tanjungbalai, di Kantor Polsek Datuk Bandar. AIP melaporkan bahwa pada senin (1/3) sekitar pukul 08:00.Wib pelapor beserta rekan kerja lainya masuk ke ruangan Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjung Balai dan melihat barang-barang berupa 2 set komputer yang biasanya berada diatas meja ruangan kantor tersebut sudah tidak ada, dan terlihat pada bagian ventilasi jendela ruangan belakang sudah dalam keadaan rusak.
Atas laporan tersebut Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA Hendra A. Karo-karo untuk melakukan lidik, berdasarkan informasi dan rekaman CCTV kantor yang dihimpun terlihat pada sabtu (27/2) pukul 11:00.Wib ada dua orang yang satu diantaranya adalah HT memasuki halaman Kantor Kesbangpol Pemko Tanjung Balai dengan mengendarai becak motor barang dan kemudian becak tersebut keluar dengan membawa karung goni dan kotak kardus yang diduga berisikan barang-barang yang dicuri dari dalam kantor tersebut. Atas bukti-bukti tersebut petugas langsung menciduk AF didalam Warung Nasi di Jln. Sudirman Km. 4,5 Kota Tanjungbalai.
Dari hasil penangkapan HT berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor LCD komputer merk Acer, 2 unit keyboard komputer, 1 unit Printer merek Epson L360, 1 potong kemeja lengan panjang warna hijau abu-abu, 1 potong celana jeans pendek warna biru black, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 1 pasang sepatu boot.
Selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung membawa tersangka ke Makopolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk seorang tersangka yang (DPO) sudah diketahui identitasnya sedang diburu oleh petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.*** (Syafrizal Manurung)
