

Toba (Koranmedan.Online) – Tanah longsor menutup ruas Jalan Provinsi di Jalan Lumban Rau Desa Lumban Rau Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (13/03/2021) sekira pukul 21.30 Wib
Tutupan tanah longsor terjadi disebabkan curah hujan tinggi yang berlangsung sepanjang Sabtu 13 Maret 2021.
Kondisi tersebut mengakibatkan beberapa titik ruas badan jalan tertimbun tanah dan tidak dapat dilalui kendaraan mobil maupun sepeda motor dari Pasar Parsoburan menuju Desa Lumban Rau dan sebaliknya dari arah Desa Lumban Rau menuju Pasar Parsoburan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba.
Menurut Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik,MH melalui Kapolsek Habinsaran IPTU Esron Napitupulu kepada Koranmedan.online melalui saluran telepon mengatakan, pihaknya telah mengerahkan alat berat untuk menyingkirkan material longsoran. “Sudah ditangani pembersihan ruas jalan itu memang rawan longsor itu,” katanya. Dijelaskan, panjang longsoran sekitar lima puluh meter, menyebabkan ruas jalan tertutup total.
Lokasi titik tanah longsor yang menutupi ruas atau badan jalan, merupakan Jalan Utama yang menghubungkan Desa Lumban Rau Ke Pasar Parsoburan Kecamatan Habinsaran. Bahkan Menghubungkan juga ke Kecamatan Borbor, ujar Kapolsek Habinsaran
Ditambahkan Kapolsek, tutupan tanah longsor mengakibatkan rusaknya lahan kebun warga. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, juga tidak ada kerusakan rumah.
Pelaksanaan pembersihan tanah longsor dilakukan menggunakan 1 unit alat berat dari PT TPL Sektor Simare dibantu warga, anggota Polri dan TNI menggunakan cangkul dan sekop secara manual
Saat Ini jalan sudah dapat dilalui sepeda motor maupun mobil dan tetap dilakukan imbauan untuk antisipasi terjadinya longsor susulan apabila terjadi Hujan.
Mendapat laporan adanya Tanah Longsor tersebut, pihak Sat lantas Polres Toba dipimpin Kasatlantas Polres Toba IPTU Rapindo Taufik Gunawan Siahaan didampingi dua personil Lantas Toba, BRIGADIR Pelita Butar-butar, dan Dody Wisar Hutagalung langsung mengecek ke TKP longsor di Lumban Rau Kecamatan Habinsaran dan sudah dapat dilalui kendaraan roda 2 dan roda 4.*** (DNM)
