
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Tanjungbalai bersama personil Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Selatan (TBS) berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kabag Humas Polres Kota Tanjungbalai IPTU. A. Dahlan Panjaitan, Sabtu (13/03/2021) mengatakan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curat beserta barang bukti.
Dahlan menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pada sabtu (06/03/2021), sekira pukul 22.10 WIB di Jalan.Prof.D.R F.L Tobing Kelurahan TB Kota II, Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat milik korban yang diambil pelaku dalam kondisi sedang terparkir.
Atas dasar laporan polisi tersebut Polsek TB Selatan melakukan koordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku pencurian adalah AS (40) alias I, jelas Dahlan.
Berdasarkan informasi terkait keberadaan tersangka AS, pada hari Rabu (10/03/2021) sekira pukul. 23.00 WIB Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin IPDA H.A Karo-karo,S.H. bergegas menuju Jalan Benteng, Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sekira pukul. 23.30 WIB saat dilakukan penangkapan, Tersangka AS alias I melakukan perlawanan tanpa menghiraukan tembakan peringatan yang diberikan petugas, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan tersangka. Selanjutnya tersangka beserta personil yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) T. Mansyur Kota Tanjungbalai guna mendapatkan perawatan dari pihak medis Rumah Sakit, terang Dahlan.
Akhirnya tersangka AS mengakui perbuatannya setelah dilakukan introgasi oleh Team, ia mengatakan bahwa ia melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya MH (43) alias M.
Setelah mengetahui keberadaan M sekira pukul. 23.45 Wib Team bergerak menuju Jalan Benteng, Kel.Sirantau, Kec.Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan tanpa menunggu waktu lama sekira pukul. 24.00 WIB tersangka M berhasil diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat milik korban, papar Kabag Humas.
Setelah dilakukan perawatan medis terhadap tersangka AS alias I, akhirnya Team segera membawa Kedua tersangka Ke Mapolres Tanjung Balai beserta barang bukti sepeda motor milik korban untuk diserahkan ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. *** (Nazmi Hidayat S)
