
Ruang Sidang MK
Labuhanbatu (Koranmedan.Online) – Setelah menempuh perjalanan panjang, juga penuh perjuangan mendalam, akhirnya perjuangan itu tidak sia sia.
Seperti dilansir beberapa media terbitan Jakarta, Gugatan Paslon Nomor 02 Dr H. Erik Adtrada Ritonga, MKN Dan Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd. MM (ERA) dengan Akta Pengajuan Permohonan Nomor: 59/ PAN.MK /AP3/12/2020 akhirnya berujung menyenangkan hati.
Senin, 22 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Yang Ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“Agar dapat melaksanakan pemilihan suara ulang di TPS, dengan tenggang waktu 30 hari sejak ini dibacakan “ Demikian bunyi putusan Majelis Hakim MK Yang Disiarkan Melalui Kanal YouTube, Senin, 22/03/2021.
Lokasi pemungutan suara ulang, berjumlah 9 TPS di Kelurahan Bakaran Batu, Kelurahan Siringo-Ringo , Pangkatan, dan Negeri Lama.
Disamping itu, untuk melaksankan keputusan MK tentang Pemungutan Suara Ulang, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru. Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar ditempat TPS yang sudah ditetapkan MK.
Awalnya, pihak Paslon ERA melalui Kuasa Hukumnya mengajukan PSU untuk sekitar 50 TPS. “Kalau yang kita data ini sekitar 50-an TPS. Kalau di 1 TPS ada 250 suara berarti estimasinya ada 12.500 suara yang akan diperebutkan (pada PSU). Sementara kita hanya selisih 836 suara,” kata Kuasa Hukum ERA Ikhwaluddin Simatupang, SH, M.Hum, Sabtu petang, (19/12/2020) lalu.
Berdasarkan hasil Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 bahwa Perolehan Suara Masing-masing Paslon sebagai berikut.
1. Paslon Nomor Urut 1: dr H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD dan H. Idlinsah Harahap, STP, MM memperoleh suara sebanyak 19.814 Suara;
2. Paslon Nomor Urut 2: dr H. Erik Adtrada Ritonga, MKN dan Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd. MM memperoleh suara sebanyak 87.292 Suara;
3. Paslon Nomor Urut 3: H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faizal Amri Siregar, ST memperoleh suara sebanyak 88.130 Suara;
4. Paslon Nomor Urut 4: Abdul Roni Harahap, SHI dan Ahmad Jais, SE memperoleh suara sebanyak 28.726 Suara;
5. Paslon Nomor Urut 5: Suhari Pane dan H. Irwan Indra memperoleh suara sebanyak 12.909 Suara.
Menurut hasil Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut dapat dilihat bahwa terjadi persaingan ketat antara Paslon Nomor Urut 2 Erik Adtrada- Ellya Rosa (ERA) dengan Paslon Nomor Urut 3 Andi Suhaimi-Faizal Amri (ASRI) dengan hanya selisih suara sebanyak 838 Suara atau sekitar 0,3% suara berdasarkan hitungan KPU Labuhanbatu.
Lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU yaitu, TPS Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan sebanyak 5 TPS, berlokasi di TPS 06, 07, 09, 10, dan TPS 13.
2 TPS Kelurahan Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara, yaitu TPS, 07, dan TPS 091.
1 TPS Kelurahan Pangkata, Kecamatan Pangkata, yaitu, TPS 003.
Kemudian 1 TPS di Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu yaitu TPS 014. *** (Parlaungan Sipahutar)
