

Dua pelaku pencurian TBS kelapa sawit milik PT MAI diserahkan ke Polres Padanglawas.
Palas (Koranmedan.Online) – Dua pelaku pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) tertangkap tangan oleh scurity langsung digiring ke Mapolres Padanglawas, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial ZN (24) dan AIP (33) warga Desa Bulusonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) ini kedapatan saat mencuri buah kelapa sawit pada saat melakukan pemanen TBS milik perusahaan tersebut.
Asisten PT. MAI, Arifin Mahmud Siregar langsung membuat laporan Polisi di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palas sekitar pukul 19.00 WIB tentang pencurian TBS milik perusahaan yang dilakukan dua orang pelaku.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangunsyah, SH, Rabu (31/3/2021) membenarkan dan menerima penyerahan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT MAI yang diantar security perusahaan kepada pihak kepolisian.
Dikatakan, kedua pelaku disergap security di lokasi kebun perusahaan pada saat memanen buah kelapa sawit milik PT. MAI tanpa izin.
Aksi pelaku pencurian buah kelapa sawit itu diketahui security pada saat melakukan patroli pengamanan kebun PT. MAI dilokasi di Afdeling IV Blok II, di Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit langsung disergap security perusahaan tanpa berkutik bersama barang bukti TBS hasil curian, kata Kasat Reskrim AKP Aman.
Selanjutnya, kata Aman, kedua pelaku berikut barang bukti delapan tandan buah kelapa sawit, satu buah keranjang terbuat dari rotan dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah kombinasi putih, tanpa nopol berhasil diamankan security.
“Kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT MAI ,telah diserahkan security perusahaan ke Polres Padanglawas,” terang Aman.
Ia menambahkan, kedua pelaku usai diserahkan dan diperiksa langsung dijebloskan kedalam bui sel Mapolres Padanglawas. *** (ISN)
